Penghapusan Izin Gangguan

Sehubungan telah terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan Di Daerah Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 Tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan Di Daerah yang ditindaklanjuti dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 500/3231/SJ dan Surat Direktur Jendral Bina Pembangunan Daerah Kmenterian Dalam Negeri Nomor 005/3462/Bangda, dengan ini diumumkan kepada masyarakat luas khususnya pelaku usaha untuk memiliki Izin Gangguan dan pelaku usaha tidak perl lagi melakukan pendaftaran ulang Izin Gangguan yang dimiliki.


Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui dan dipedomani oleh yang berkepentingan.

 

Dikeluarkan di Tarutung

Pada tanggal 28 Agustus 2017

 

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu

Kabupaten Tapanuli Utara

Ttd

 

Alkari Purba, SP

Pembina Utama Muda

NIP. 19571122 198103 1 007