Surat Implementasi PMK 14-2021 Perizinan Apotek dan Toko Obat

Panduan pengisian permohonan izin Apotek pada aplikasi OSS RBA
1. Administrasi
a. Surat permohonan dari pelaku usaha Apoteker (untuk perseorangan) atau
pimpinan PT/Yayasan/Koperasi (untuk nonperseorangan)
b. Surat perjanjian kerjasama dengan Apoteker yang disahkan oleh notaris
(untuk pelaku usaha Apotek nonperseorangan)
c. Dokumen SPPL
d. Seluruh dokumen yang mengalami perubahan (untuk permohonan perubahan
izin)
e. dokumen izin yang masih berlaku (untuk perpanjangan izin)
f. Self-assessment penyelenggaraan Apotek melalui aplikasi SIMONA
(simona.kemkes.go.id) (untuk perpanjangan dan perubahan izin)
g. Pelaporan terakhir (untuk perpanjangan dan perubahan izin)
h. Surat pernyataan komitmen untuk melaksanakan registrasi apotek di aplikasi
SIPNAP (sipnap.kemkes.go.id)
i. Bukti pembayaran PAD (sesuai kebijakan pemda)
2. Lokasi
a. Informasi geotag Apotek
b. Informasi terkait lokasi apotek (misalnya di pusat perbelanjaan, apartemen,
perumahan).
c. Informasi bahwa Apotek tidak berada di dalam lingkungan Rumah Sakit.
3. Bangunan
Denah bangunan yang menginformasikan pembagian ruang dan ukuran ruang
apotek
4. Sarana, prasarana dan peralatan
a. Data sarana, prasarana dan peralatan.
b. Foto Papan nama Apotek dan posisi pemasangannya.
c. Foto Papan nama praktik Apoteker dan posisi pemasangannya.
5. SDM
a. Struktur Organisasi SDM yang ditetapkan oleh penanggung jawab Apotek,
memuat paling sedikit terdiri dari:
1) Informasi tentang SDM Apotek, meliputi:
a) Apoteker penanggung jawab
b) Direktur (untuk pelaku usaha non perseorangan)
c) Apoteker lain dan/atau TTK, asisten tenaga kefarmasian dan/atau tenaga
administrasi jika ada
2) Tugas pokok dan fungsi masing-masing SDM Apotek.
b. Data Apoteker penanggung jawab WNI (KTP, STRA, dan SIPA)
c. informasi paling sedikit 2 (dua) orang Apoteker untuk Apotek yang membuka
layanan 24 jam
d. Surat Izin Praktik untuk seluruh Seluruh Apoteker dan/atau TTK yang bekerja di
Apotek.


Panduan pengisian permohonan izin Toko Obat pada aplikasi OSS RBA
1. Administrasi
a. Surat permohonan dari pelaku usaha perseorangan dan nonperseorangan
(pimpinan PT/Yayasan/Koperasi (untuk nonperseorangan)
b. Surat perjanjian kerjasama dengan Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK) yang
dilengkapi materai (untuk pelaku usaha Toko Obat nonperseorangan)
c. Dokumen SPPL
d. Seluruh dokumen yang mengalami perubahan (untuk permohonan perubahan
izin)
e. dokumen izin yang masih berlaku (untuk perpanjangan izin)
f. Self-assessment penyelenggaraan Toko Obat melalui aplikasi SIMONA
(simona.kemkes.go.id) (untuk perpanjangan dan perubahan izin)
g. Pelaporan terakhir (untuk perpanjangan dan perubahan izin)
h. Surat pernyataan komitmen untuk melaksanakan registrasi toko obat melalui
aplikasi SIMONA (simona.kemkes.go.id)
i. Bukti pembayaran PAD (sesuai kebijakan pemda)
2. Lokasi
a. Informasi geotag Toko Obat
b. Informasi terkait lokasi Toko Obat (misalnya di pusat perbelanjaan, apartemen,
perumahan).
3. Bangunan
Denah bangunan yang menginformasikan pembagian ruang dan ukuran ruang
toko obat
4. Sarana, prasarana dan peralatan
a. Data sarana, prasarana dan peralatan.
b. Foto Papan nama Toko Obat dan posisi pemasangannya.
5. SDM
a. Struktur Organisasi SDM yang ditetapkan oleh penanggung jawab Toko Obat,
memuat paling sedikit terdiri dari:
1) Informasi tentang SDM Toko Obat, meliputi:
a) Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK) penanggung jawab
b) Direktur (untuk pelaku usaha non perseorangan)
c) TTK lain dan/atau asisten tenaga kefarmasian dan/atau tenaga
administrasi jika ada
2) Tugas pokok dan fungsi masing-masing SDM Toko Obat.
b. Data Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK) penanggung jawab WNI (KTP, STR
TTK, dan SIP TTK)
c. Jumlah TTK dan tenaga lain disesuaikan dengan jam operasional
d. Seluruh TTK harus memiliki Surat Izin Praktik
 

Jenis Dokumen Syarat Pemenuhan Standar APOTEK

Surat permohonan Izin APOTEK;

Nomor Induk Berusaha;

KTP dan NPWP Pemilik Usaha

Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL);

Surat pernyataan untuk melaksanakan registrasi toko obat melalui aplikasi SIMONA;

informasi mengenai lokasi toko obat (Denah Lokasi);

Informasi mengenai denah bangunan;

Data Sarana, Prasana dan Peralatan serta Dokumentasinya;

Struktur Organisasi SDM, Data Tenaga Teknis Apoteker (KTP, Ijasah, STRA, SIPA);                                                   

Rekomendasi Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tapanuli Utara;

Izin Mendirikan Bangunan/ Surat Sewa Menyewa (apabila Bangunan di sewa)

BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

 

 

Jenis Dokumen Syarat Pemenuhan Standar Toko Obat

Surat permohonan Izin Toko Obat;

Nomor Induk Berusaha;

KTP dan NPWP Pemilik Usaha

Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL);

Surat pernyataan untuk melaksanakan registrasi toko obat melalui aplikasi SIMONA;

informasi mengenai lokasi toko obat (Denah Lokasi);

Informasi mengenai denah bangunan;

Data Sarana, Prasana dan Peralatan serta Dokumentasinya;

Struktur Organisasi SDM, Data Tenaga Teknis Kefarmasian (KTP, Ijasah, STRTTK, SIPTTK);                                                   

Rekomendasi Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tapanuli Utara;

Izin Mendirikan Bangunan/ Surat Sewa Menyewa (apabila Bangunan di sewa)

BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.