Syarat-Syarat/Dokumen Yang Harus Dilengkapi :
-
Fotocopy KTP dan Surat Keterangan Domisili dari Pemerintah Setempat
-
Fotocopy Ijazah Yang Dilegalisir
-
Fotocopy Surat Tanda Register (STROT) Yang Masih Berlaku Dan Dilegalisir
-
Fotocopy Surat Keterangan Dari MTKP Tahun Berjalan Yang Dilegalisir (Apabila Tidak Memiliki STR)
-
Rekomendasi Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tapanuli Utara
-
Pasphoto Warna Terbaru Uk. 3x4 Sebanyak 2 (Dua) Lembar Dengan Latar Belakang Merah
-
Surat Keterangan Sehat Dari Dokter Yang Memiliki Surat Izin Praktik (SIP)
-
Surat Pernyataan Memiliki Tempat Kerja Di Fasilitas Pelayanan Kesehatan
-
Fotocopy Surat Izin Kerja Okupasi Terapis (SIKOT) Pertama Dan Kedua Untuk Permohonan SIKOT Kedua Dan Ketiga
-
Rekomendasi Dari Organisasi Profesi (IOTI)
-
Surat Pernyataan Memiliki Tempat Praktik Secara Mandiri
-
Fotocopy Surat Izin Praktik Okupasi Terapis (SIPOT) Pertama Dan Kedua Untuk Permohonan SIPOT Kedua Dan Ketiga
-
ASLI IZIN LAMA (UNTUK PERPANJANGAN).
Data Form Yang Harus Diisi/Dilengkapi :
-
Nomor STROT / MTKP
-
Tahun Lulusan
-
Nama Fasilitas
-
Alamat Fasilitas