Syarat-Syarat/Dokumen Yang Harus Dilengkapi :
-
Fotocopy KTP dan Surat Keterangan Domisili dari Pemerintah Setempat
-
Fotocopy Ijazah Yang Dilegalisir
-
Fotocopy Surat Tanda Register (STRTW) Yang Masih Berlaku Dan Dilegalisir
-
Fotocopy Surat Keterangan Dari MTKP Tahun Berjalan Yang Dilegalisir (Apabila Tidak Memiliki STR)
-
Surat Keterangan Sehat Dari Dokter Yang Memiliki Surat Izin Praktik (SIP)
-
Rekomendasi Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tapanuli Utara
-
Pasphoto Warna Terbaru Uk. 3x4 Sebanyak 2 (Dua) Lembar Dengan Latar Belakang Merah
-
Surat Pernyataan Memiliki Tempat Kerja Di Fasilitas Pelayanan kesehatan
-
Fotocopy Surat Izin Kerja Terapis Wicara (SIKTW) Pertama Dan Kedua Untuk Permohonan SIKTW Kedua Dan Ketiga
-
Rekomendasi Kepala Dinas Kesehatan Provinsi (Untuk Permohonan SIKTW Ketiga)
-
Surat Persetujuan Atasan Langsung (Untuk SIKTW Ketiga)
-
Rekomendasi Dari organisasi Profesi (IKATWI)
-
Surat Pernyataan Memiliki Tempat Praktik Secara Mandiri
-
Fotocopy Surat Izin Praktik Terapis Wicara (SIPTW) Pertama Dan Kedua Untuk Permohonan SIPTW Kedua Dan Ketiga
-
ASLI IZIN LAMA (UNTUK PERPANJANGAN).
Data Form Yang Harus Diisi/Dilengkapi :
-
Tahun Lulusan
-
Nomor STRTW / Nomor MTKP
-
Nama Fasilitas
-
Alamat Fasilitas