Surat Izin Praktik Perawat

Daftar Dokumen Syarat dan Data Form Yang Harus Dilengkapi


Syarat-Syarat/Dokumen Yang Harus Dilengkapi :


  1. Asli SIPP (Untuk Perpanjangan)
  2. Fotocopy KTP (Surat Keterangan Domisili dari pemerintah setempat apabila domisili diluar Tapanuli Utara)
  3. Fotocopy Ijazah Diploma - III yang dilegalisir (untuk penerbitan baru)
  4. Fotokopi surat tanda registrasi yang diterbitkan dan dilegalisir oleh Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI) yang masih berlaku
  5. Surat keterangan sehat dari Dokter yang memiliki Surat Izin Praktik
  6. Surat pernyataan mempunyai tempat praktik atau surat keterangan dari sarana pelayanan kesehatan sebagai tempat praktiknya
  7. Pas photo berwarna terbaru ukuran 4x6 Cm
  8. Surat Keterangan dari pimpinan sarana pelayanan kesehatan bahwa dimaksudkan bekerja di sarana pelayanan kesehatan pemerintah atau sarana pelayanan kesehatan yang ditunjuk pemerintah
  9. Surat Rekomendasi dari Organisasi Profesi (PPNI), sesuai tempat praktik.

Data Form Yang Harus Diisi/Dilengkapi :


  • Nomor STR / Nomor MTKP
  • Tahun Lulusan
  • Nama Fasilitas
  • Alamat Fasilitas