Syarat-Syarat/Dokumen Yang Harus Dilengkapi :
-
Pasphoto warna terbaru ukuran 4x6 sebanyak 1 lembar.
-
Fotocopy Ijazah (dilegalisir basah)
-
FOTOCOPY NOMOR POKOK WAJIB PAJAK
-
Fotokopi Surat Tanda Registrasi (STR)
-
Surat keterangan dari Pimpinan tempat bekerja
-
Sertifikat Kompetensi (bagi yang baru lulus Pendidikan atau tidak berpraktik lebih dari 5 Tahun)
-
Print Out Kecukupan SKP (dari skp.kemkes.go.id)
-
Asli SIP lama (untuk perpanjangan) / Foto Copy SIP ke-1 untuk permohonan SIP ke-2 / ke-3.
-
Surat Pernyataan Kecukupan SKP bermeterai Rp. 10.000,-
-
* Nota Tugas/SK Mutasi (bagi yang pindah faskes terlebih dahulu mengajukan Pencabutan SIP LAMA)
-
Surat Pernyataan Kecukupan SKP bermeterai Rp. 10.000,-
Data Form Yang Harus Diisi/Dilengkapi :