Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Tapanuli Utara merupakan Unit Pelayanan Satu Pintu Tapanuli Utara berdasarkan struktur organisasi dan tata kerja yang baru bergabung (merger) dengan Kantor Penanaman Modal Daerah Tapanuli Utara menjadi Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Tapanuli Utara.

Kata pelayanan satu pintu (one stop service) maksudnya adalah kegiatan penyelenggara perizinan dan non-perizinan, yang proses pengelolaannya mulai dari tahap permohonan sampai ke tahap penerbitan dokumen dilakukan secara terpadu dalam satu tempat dengan menganut prinsip-prinsip kesederhanaan, transparansi, akuntabilitas, dan menjamin kepastian biaya, waktu serta kejelasan prosedur.