SURAT IZIN PRAKTIK DOKTER

Daftar Dokumen Syarat dan Data Form Yang Harus Dilengkapi


Syarat-Syarat/Dokumen Yang Harus Dilengkapi :


  1. Pasphoto warna terbaru ukuran 4x6 sebanyak 1 lembar.
  2. Fotocopy Ijazah (dilegalisir basah)
  3. Fotokopi Surat Tanda Registrasi (STR)
  4. Surat keterangan dari Pimpinan tempat bekerja
  5. Sertifikat Kompetensi (bagi yang baru lulus Pendidikan atau tidak berpraktik lebih dari 5 Tahun)
  6. Print Out Kecukupan SKP (dari skp.kemkes.go.id)
  7. Surat Pernyataan Kecukupan SKP bermeterai Rp. 10.000,-
  8. Asli SIP lama (untuk perpanjangan) / Foto Copy SIP ke-1 untuk permohonan SIP ke-2 / ke-3.
  9. Surat Pernyataan Berbantuan bermeterai Rp.10.000,-
  10. * Nota Tugas/SK Mutasi (bagi yang pindah faskes terlebih dahulu mengajukan Pencabutan SIP LAMA)
  11. Fotocopy KTP dan Surat Keterangan Domisili jika KTP diluar Kabupaten Tapanuli Utara.

Data Form Yang Harus Diisi/Dilengkapi :


  • Tempat/Tanggal Lahir
  • Alamat (Sesuai KTP / Domisili )
  • Alamat Tempat Praktik
  • Nomor STR
  • Tanggal Berlaku STR Sampai Dengan
  • Nomor Rekomendasi dari Organisasi Profesi (IDI)
  • Untuk Praktik Sebagai
  • Jenis Dokter Spesialis
  • Nama Fasilitas/Sarana