Syarat-Syarat/Dokumen Yang Harus Dilengkapi :
-
Fotocopy KTP dan Surat Keterangan Domisili dari Pemerintah Setempat
-
Foto Copy Ijazah yang dilegalisir
-
Foto Copy Surat Tanda Register (STR) yang masih berlaku dan dilegalisir
-
Foto Copy Surat Keterangan dari MTKP Tahun berjalan yang dilegalisir (Apabila tidak memiliki STR)
-
Surat Keterangan Sehat dari Dokter yang memiliki Surat Izin Praktik (SIP)
-
Rekomendasi Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tapanuli Utara
-
Pas Photo Berwarna Uk. 3 x 4 sebanyak 2 (dua) lembar berlatar belakang merah
-
Surat Pernyataan memiliki Tempat Kerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan
-
Foto Copy Surat Izin Kerja Perekam Medis (SIK Perekam Medis ) Pertama untuk Permohonan SIK Perekam Medis Kedua
-
Rekomendasi dari Organisasi Profesi (PORMIK)
-
ASLI IZIN LAMA (UNTUK PERPANJANGAN).
Data Form Yang Harus Diisi/Dilengkapi :
-
Tahun Lulusan
-
Nomor STR Perekam Medis / MTKP
-
Nama Fasilitas
-
Alamat Fasilitas