Syarat-Syarat/Dokumen Yang Harus Dilengkapi :
-
Surat Permohonan
-
Fotokopi KTP (Surat Keterangan Domisili jika Alamat KTP Bukan di Tapanuli Utara)
-
Fotokopi Surat Tanda Registerasi yang Diterbitkan dan Dilegalisir oleh Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI) Yang Masih Berlaku
-
Surat Pernyataan Memiliki Tempat Praktik, Atau Surat Keterangan Dari Faslitas Pelayanan Kesehatan Sebagai Tempat Praktik
-
Surat Persetujuan Dari Atasan Langsung Bagi Dokter, Dokter Gigi, Dokter Spesialis yang bekerja pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pemerintah
-
Surat Rekomendasi dari Organisasi Profesi
-
Pas Photo Berwarna Uk. 4 x 6 sebanyak 1 (satu) lembar berlatar belakang merah
-
Asli Izin Lama (Untuk Perpanjangan Izin)
-
Ijazah Terakhir
-
SURAT KETERANGAN SEHAT FISIK DARI DOKTER YANG MEMILIKI SURAT IZIN PRAKTIK;
-
SPPL dari Dinas Lingkungan Hidup
-
Sarana dan Prasarana ( Daftar Sarana yang dimiliki disertai foto Fasilitas )
-
Surat Pernyataan Berbantuan bermeterai Rp.10.000,-
-
Izin Prasarana ( IMB / Surat Sewa Menyewa Gedung )
Data Form Yang Harus Diisi/Dilengkapi :
-
Tempat/Tanggal Lahir
-
Alamat (Sesuai KTP / Domisili )
-
Alamat Tempat Praktik
-
Nomor STR
-
Tanggal Berlaku STR Sampai Dengan
-
Nomor Rekomendasi dari Organisasi Profesi (IDI)
-
Untuk Praktik Sebagai
-
Jenis Dokter Spesialis
-
Nama Fasilitas/Sarana